Jumat, 05 Desember 2014

PRIMaDONNa Group Management: Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PRIMaDONNa Group Management: Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni Perubahan Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, kemudian Perubahan Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Penjelasannya), dan terakhir per tanggal 28 Nopember 2014 (diundangkan tanggal 01 Desember 2014) diterbitkan Perubahan Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014.

Perpres No. 172 Tahun 2014 tersebut beserta penjelasan pasalnya dapat diunduh disini

=== Diolah dari berbagai sumber ===


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014 adalah merupakan Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah/ditambahkan antara lain ketentuan Pasal 1 ayat 9, ketentuan pasal 4b, dan ketentuan pasal 6d. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Sebagai referensi, juga kami cantumkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Silahkan unduh disini.
Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2).

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ada disini. Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2)

Sumber : website Kementerian Pekerjaan Umum

Selasa, 02 Desember 2014

Project Pengadaan Peralatan Pendidikan Olahraga, Jasmani dan Kesehatan Tingkat SD Kab. Luwu Timur - Sulsel - Tahun Anggaran 2014






























selengkapnya di : https://www.facebook.com/primadonnagroup/posts/862014400496990

Pengadaan Barang/Jasa 'juara' kasus korupsi yang ditangani KPK

Ilustrasi KPK & Koruptor, Gambar diambil dari Google.
 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak segan-segan menyatakan, kasus korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.

Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Tatang Rustandar Wiraatmaja mengatakan, besarnya alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa telah membutakan mata pejabat pemerintahan dan oknum PNS.

Alokasi anggaran untuk pengadaan barang bisa mencapai 30 persen dari total keseluruhan dana APBN. Misalnya, dari total APBN 2012 sebesar Rp 1.400 triliun, sekitar Rp 460 triliun dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Tertinggi kedua itu penyuapan itu mencapai 29 persen," kata Tatang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/12).

Strategi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa belum cukup ampuh mengikis praktik kecurangan dalam belanja modal. Padahal sudah diatur aturan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik atau e-procurement.

Pihaknya mengakui, tidak ada jaminan sistem e-procurement membuat sistem lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas korupsi. Tatang juga tidak bisa memastikan berapa persen penurunan korupsi dengan sistem baru ini.

"Sebetulnya tetap besar karena ada yang terungkap tapi tidak diungkapkan saja. Jadi kalau kecenderungan menurun ada. Belum ada penelitian menurunnya berapa persen. Jumlah paket yang di e-procurement sudah mau transparan berarti dia sudah tidak mau bermain lagi. Meski belum 100 persen," tegasnya.

Sumber : Merdeka.com,