(KOMITMEN, KREATIF & KOMUNIKATIF) ================= We Weren't The Best, But We Will Try to be Better
Jumat, 05 Desember 2014
Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 172 Tahun 2014 tersebut beserta penjelasan pasalnya dapat diunduh disini
=== Diolah dari berbagai sumber ===
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014 adalah merupakan Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah/ditambahkan antara lain ketentuan Pasal 1 ayat 9, ketentuan pasal 4b, dan ketentuan pasal 6d. Selengkapnya dapat diunduh disini.
Sebagai referensi, juga kami cantumkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Silahkan unduh disini.
Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2).
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ada disini. Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2)
Sumber : website Kementerian Pekerjaan Umum
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah/ditambahkan antara lain ketentuan Pasal 1 ayat 9, ketentuan pasal 4b, dan ketentuan pasal 6d. Selengkapnya dapat diunduh disini.
Sebagai referensi, juga kami cantumkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Silahkan unduh disini.
Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2).
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ada disini. Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2)
Sumber : website Kementerian Pekerjaan Umum
Selasa, 02 Desember 2014
Pengadaan Barang/Jasa 'juara' kasus korupsi yang ditangani KPK
Ilustrasi KPK & Koruptor, Gambar diambil dari Google. |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak segan-segan menyatakan, kasus korupsi
yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek
pengadaan barang dan jasa. Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Tatang
Rustandar Wiraatmaja mengatakan, besarnya alokasi anggaran pengadaan
barang dan jasa telah membutakan mata pejabat pemerintahan dan oknum
PNS.
Alokasi anggaran untuk pengadaan barang bisa mencapai 30 persen dari
total keseluruhan dana APBN. Misalnya, dari total APBN 2012 sebesar Rp
1.400 triliun, sekitar Rp 460 triliun dialokasikan untuk pengadaan
barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang
ditangani KPK. Tertinggi kedua itu penyuapan itu mencapai 29 persen,"
kata Tatang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/12).
Strategi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54
Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa belum cukup ampuh mengikis
praktik kecurangan dalam belanja modal. Padahal sudah diatur aturan
pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik atau
e-procurement.
Pihaknya mengakui, tidak ada jaminan sistem e-procurement membuat
sistem lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas korupsi.
Tatang juga tidak bisa memastikan berapa persen penurunan korupsi
dengan sistem baru ini.
"Sebetulnya tetap besar karena ada yang terungkap tapi tidak
diungkapkan saja. Jadi kalau kecenderungan menurun ada. Belum ada
penelitian menurunnya berapa persen. Jumlah paket yang di e-procurement
sudah mau transparan berarti dia sudah tidak mau bermain lagi. Meski
belum 100 persen," tegasnya.
Sumber : Merdeka.com,
Langganan:
Postingan (Atom)