Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014 adalah merupakan Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah/ditambahkan antara lain ketentuan Pasal 1 ayat 9, ketentuan pasal 4b, dan ketentuan pasal 6d. Selengkapnya dapat diunduh disini.
Sebagai referensi, juga kami cantumkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi. Silahkan unduh disini.
Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2).
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi ada disini. Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2)
Sumber : website Kementerian Pekerjaan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar