Ilustrasi KPK & Koruptor, Gambar diambil dari Google. |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak segan-segan menyatakan, kasus korupsi
yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek
pengadaan barang dan jasa. Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Tatang
Rustandar Wiraatmaja mengatakan, besarnya alokasi anggaran pengadaan
barang dan jasa telah membutakan mata pejabat pemerintahan dan oknum
PNS.
Alokasi anggaran untuk pengadaan barang bisa mencapai 30 persen dari
total keseluruhan dana APBN. Misalnya, dari total APBN 2012 sebesar Rp
1.400 triliun, sekitar Rp 460 triliun dialokasikan untuk pengadaan
barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang
ditangani KPK. Tertinggi kedua itu penyuapan itu mencapai 29 persen,"
kata Tatang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/12).
Strategi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54
Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa belum cukup ampuh mengikis
praktik kecurangan dalam belanja modal. Padahal sudah diatur aturan
pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik atau
e-procurement.
Pihaknya mengakui, tidak ada jaminan sistem e-procurement membuat
sistem lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas korupsi.
Tatang juga tidak bisa memastikan berapa persen penurunan korupsi
dengan sistem baru ini.
"Sebetulnya tetap besar karena ada yang terungkap tapi tidak
diungkapkan saja. Jadi kalau kecenderungan menurun ada. Belum ada
penelitian menurunnya berapa persen. Jumlah paket yang di e-procurement
sudah mau transparan berarti dia sudah tidak mau bermain lagi. Meski
belum 100 persen," tegasnya.
Sumber : Merdeka.com,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar