Selasa, 02 Desember 2014

Pengadaan Barang/Jasa 'juara' kasus korupsi yang ditangani KPK

Ilustrasi KPK & Koruptor, Gambar diambil dari Google.
 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak segan-segan menyatakan, kasus korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.

Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Tatang Rustandar Wiraatmaja mengatakan, besarnya alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa telah membutakan mata pejabat pemerintahan dan oknum PNS.

Alokasi anggaran untuk pengadaan barang bisa mencapai 30 persen dari total keseluruhan dana APBN. Misalnya, dari total APBN 2012 sebesar Rp 1.400 triliun, sekitar Rp 460 triliun dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Tertinggi kedua itu penyuapan itu mencapai 29 persen," kata Tatang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/12).

Strategi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa belum cukup ampuh mengikis praktik kecurangan dalam belanja modal. Padahal sudah diatur aturan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik atau e-procurement.

Pihaknya mengakui, tidak ada jaminan sistem e-procurement membuat sistem lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas korupsi. Tatang juga tidak bisa memastikan berapa persen penurunan korupsi dengan sistem baru ini.

"Sebetulnya tetap besar karena ada yang terungkap tapi tidak diungkapkan saja. Jadi kalau kecenderungan menurun ada. Belum ada penelitian menurunnya berapa persen. Jumlah paket yang di e-procurement sudah mau transparan berarti dia sudah tidak mau bermain lagi. Meski belum 100 persen," tegasnya.

Sumber : Merdeka.com,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar