Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni Perubahan Pertama dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, kemudian Perubahan Kedua dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (
Penjelasannya), dan terakhir per tanggal 28 Nopember 2014 (diundangkan tanggal 01 Desember 2014) diterbitkan Perubahan Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014.
Perpres No. 172 Tahun 2014 tersebut beserta penjelasan pasalnya dapat diunduh
disini
=== Diolah dari berbagai sumber ===
Tidak ada komentar:
Posting Komentar