Jumat, 05 Desember 2014

PRIMaDONNa Group Management: Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PRIMaDONNa Group Management: Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres No. 172 Tahun 2014 - Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni Perubahan Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, kemudian Perubahan Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Penjelasannya), dan terakhir per tanggal 28 Nopember 2014 (diundangkan tanggal 01 Desember 2014) diterbitkan Perubahan Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014.

Perpres No. 172 Tahun 2014 tersebut beserta penjelasan pasalnya dapat diunduh disini

=== Diolah dari berbagai sumber ===


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2014 adalah merupakan Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah/ditambahkan antara lain ketentuan Pasal 1 ayat 9, ketentuan pasal 4b, dan ketentuan pasal 6d. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Sebagai referensi, juga kami cantumkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Silahkan unduh disini.
Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2).

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ada disini. Lampirannya disini (Lampiran 1) dan disini (Lampiran 2)

Sumber : website Kementerian Pekerjaan Umum